“Jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya, bahkan beberapa Kepala Lembaga Perguruan Tinggi saja di Indonesia, ada yang menyampaikan kepada kami, bahwa jumlah peserta didik untuk Perguruan Tinggi (PT) juga turun banyak sekali yang menjadi tidak aktif kuliah.”
Baca Juga: SNMPTN 2022 : 4 Januari Sekolah dan Calon Peserta Wajib Registrasi Akun LTMPT
“Tentu ini, perlu membuat kita mencari solusi bagaimana memastikan bahwa anak-anak ini bisa kembali sekolah. Dan juga selama pandemik ini, dari hasil studi yang kita lakukan juga ada resiko-resiko eksternal yang dialami oleh anak-anak, termasuk didalamnya bertambahnya kekerasan dalam rumah, kemudian juga risiko pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi. Jadi ini juga PR buat kita dengan pembelajaran yang lebih baik lagi, maka risiko-risiko itu juga bisa dikurangi,” lanjutnya.
Suharti menyampaikan, pada masa pemulihan ini, pemerintah kita mendorong sekolah-sekolah untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas, karena pandemi yang masih belum hilang.
PJJ yang sebelumnya dilaksanakan ternyata juga memberikan tekanan yang cukup besar, tidak hanya pada anak, tapi juga pada orang tua dan guru.
Bahkan studi yang dilakukan oleh Bank Dunia, juga menunjukkan bahwa penurunan kemampuan siswa yang terjadi selama periode kemarin mencapai sampai 0,8 sampai 1,3 tahun pembelajaran.
“Ini sangat besar sekali dengan hanya pandemi yang belum juga 2 tahun, tetapi penurunannya bisa mencapai bahkan lebih dari 1 tahun.”
Selain itu, juga dari hasil studi menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari keluarga kaya dengan keluarga miskin ini kesenjangan juga semakin meningkat 10%.
Untuk mereka yang dari kelompok mampu punya sumber daya yang memungkinkan mereka belajar dari rumah, orang tuanya juga rata-rata berpendidikan, mampu untuk melakukan bimbingan pada anak mereka.
Baca Juga: Kendal Recovery, Jadi Tagline Pembangunan Kendal di Tahun 2022
Sementara, keluarga yang tidak mampu, keluarga-keluarga miskin, mereka mempunyai keterbatasan dalam menyediakan sumber daya mereka sendiri juga umumnya tidak cukup pendidikannya, sehingga tidak bisa memberikan bimbingan yang sebaik mereka yang dari kelompok mampu.
“Oleh karena itu, kita perlu lagi-lagi berupaya memulihkan pembelajaran, dan kembali membuka sekolah meskipun dilakukan terbatas,” ujarnya.
Sejalan dengan dorongan tersebut, pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di masa pandemi yang ditetapkan oleh 4 Menteri, dibahas bersama 4 Kementerian.
Baca Juga: Melantik Kepala Sekolah SMA AL Azhar 30 Salatiga, Ini Harapan Wali Kota Yulianto