pendidikan

Yuk Segerakan! Wakaf Melalui Media Digital, MUI Nyatakan Sah Secara Syariah

Jumat, 5 November 2021 | 11:13 WIB
Wakaf Digital tak bertentangan dengan syarih (bwi.go.id)

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali, Dekan Fakultas Peternakan UGM Meninggal Dunia

Berdasarkan jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama wakaf merupakan sedekah jariyah tanpa putus, hal itu bersandar pada hadis Rasulullah SAW, yang artinya:

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang berdoa baginya.” (HR. Muslim)

Karena itu, Aiyub menambahkan, keberadaan media digital saat ini bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan jangkauan wakaf dan pendistribusian wakaf. Para ulama fiqih terkemuka juga telah membolehkan wakaf melalui sarana media digital.

Baca Juga: Sehidup Semati, Begini Kisah Cinta Vanessa Angel dan Bibi  

Badan Wakaf Indonesia, juga telah menerapkan wakaf digital ini***

Halaman:

Tags

Terkini