TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam) mengatakan bahwa pengeras suara saat Adzan dikumandangkan adalah sesuatu yang relevan dilakukan
"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam, di Jakarta, Sabtu (16/10/2021)
Kamaruddin menegaskan adzan adalah panggilan salat, tuntunan pengeras suara masih relevan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Menurutnya aturan penggunaan pengeras suara untuk adzan sudah ada sejak tahun 1978 dan berbentuk instruksi oleh Dirjen Bimas Islam saat itu.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam No Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
- Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat,
- Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
Baca Juga: Luar Biasa Tekadnya, Dua Pemuda Gowes dari Gorontalo ke Makkah untuk Ibadah Haji
Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an,
- Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
- Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
- Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja
Baca Juga: Kram!...Kenapa Bisa Kram dan Bagaimana Mengatasinya?
Waktu Zuhur dan Jumat
- Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya
- Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
Baca Juga: Indonesia Melaju ke Final Piala Thomas 2020! Skuad Merah Putih Jumpa China di Partai Puncak
Asar, Magrib, dan Isya
- Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.
- Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.
Takbir, Tarhim, dan Ramadan