Cara penfartaran calon guru penggerak
1. Mengakses dan login ke simpkb;
2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 833 Perwira Remaja TNI dan Polri
Dokumen Persyaratan Calon Guru Penggerak
a) mengunggah pas foto;
b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
d) mengunggah surat rekomendasi;
e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah);
i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.