Lebih lanjut Aris mengatakan, optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi guru PPPK untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai. Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tukas Aris.
Sebelumnya seperti yang telah diketahui bahwa pengumuman seleksi PPPK guru 2022 sempat tertunda dalam waktu yang lama.
Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 akan diumumkan pada minggu ketiga atau keempat di bulan Februari 2023. Hal itu membuat banyak peserta seleksi merasa kecewa atas ditundanya pengumuman itu.
Saat itu Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, menegaskan penundaan Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK 2022 bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru untuk menjadi ASN PPPK.***