TITIKTEMU.CO - Pemerintah sedang menelaah kemungkinan memasukkan pelajaran bahasa Portugis ke dalam kurikulum sekolah sebagai bagian dari perluasan program pengajaran bahasa asing di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa kajian ini dilakukan untuk menambah ragam bahasa asing yang bisa dipelajari oleh peserta didik.
Dalam keterangannya usai menghadiri rapat dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2025, Abdul menjelaskan bahwa saat ini sudah ada lima bahasa asing tambahan yang tersedia untuk siswa, yaitu Bahasa Arab, Prancis, Mandarin, Jepang, dan Korea. Dengan daftar tersebut, pemerintah membuka peluang menghadirkan bahasa asing baru di sekolah.
Fokus Penguatan Pembelajaran Bahasa Asing
Menurut Abdul Mu’ti, pembelajaran bahasa asing merupakan salah satu fokus utama dalam pengembangan kurikulum nasional. Pemerintah memandang bahwa kemampuan berbahasa asing sangat penting untuk meningkatkan daya saing global pelajar Indonesia.
“Saat ini bahasa Inggris sudah menjadi mata pelajaran wajib. Mulai 2027, kami mulai mengajarkan bahasa Inggris sejak kelas 3 SD,” ujarnya.
Kebijakan menurunkan tingkat kelas untuk pengajaran bahasa Inggris dianggap sebagai langkah memperkuat fondasi kemampuan berbahasa sejak dini. Dalam kerangka tersebut, bahasa Portugis dinilai sebagai opsi potensial untuk ditambahkan. “Ke depan mungkin saja bahasa Portugis akan diajarkan,” kata Abdul.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Baca Juga: Respons Gus Yahya Tolak Mundur dari Jabatan Ketum PBNU: “Saya Masih Sah Secara De Jure dan De Facto”
Tantangan Ketersediaan Guru dan Fasilitas
Abdul menambahkan bahwa penambahan mata pelajaran bahasa Portugis tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah perlu memastikan kesiapan guru dan sarana pendukung sebelum kebijakan itu diterapkan.
“Semua sangat bergantung pada kesiapan guru dan kelengkapan sarana prasarana,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten adalah syarat utama. Tanpa jumlah guru yang memadai, pengajaran bahasa baru tidak bisa dilaksanakan secara merata di seluruh daerah.
Selain itu, materi ajar, kurikulum, serta fasilitas pembelajaran juga harus disiapkan dengan matang. Pemerintah masih menilai sejauh mana kesiapan sekolah di berbagai wilayah dalam menjalankan program baru tersebut.