TITIKTEMU.CO - Apakah Anda seorang tenaga honorer yang sedang mencari informasi mengenai cara download SK PPPK Paruh Waktu 2025?
Dengan sistem digital yang semakin canggih, Pemprov Jawa Timur menjadi salah satu pelopor dalam penerapan teknologi untuk mempermudah proses administrasi tenaga honorer.
Namun, sebelum Anda dapat mengunduh SK PPPK Paruh Waktu 2025, ada beberapa syarat penting yang perlu dipenuhi.
Simak langkah-langkahnya secara rinci agar Anda tidak kebingungan. Yuk, simak panduan berikut!
Syarat Download SK PPPK Paruh Waktu 2025
1. Berada di Bawah Naungan Pemprov Jawa Timur
Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah Anda harus berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Artinya, hanya pegawai di SMA, SMK, SLB negeri, atau instansi lain yang dikelola langsung oleh Pemprov Jatim yang dapat menggunakan layanan ini.
Jika Anda bekerja di SD atau SMP negeri, biasanya prosesnya berbeda karena berada di bawah pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, pastikan Anda termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat ini.
2. Terdaftar di Database BKD Jatim
Syarat kedua adalah Anda harus sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Sistem BKD kini telah dikunci untuk memastikan hanya akun resmi yang dapat mengakses data pegawai.
Format akun terdiri dari NPSN sekolah, tanggal lahir, serta kode unik dari sistem. Jika belum terdaftar meskipun telah lolos seleksi, maka fitur unduh SK tidak akan aktif. Jadi, pastikan data Anda sudah lengkap dan terverifikasi!
3. Status “Pembuatan SK Berhasil” atau “TTD SK Disetujui”
Terakhir, status pembuatan SK Anda harus sudah disetujui oleh sistem BKD. Tanda bahwa SK siap diunduh adalah munculnya status “Setuju TTD SK” atau “Pembuatan SK Berhasil”. Jika status masih “Menunggu TTD Pertek” atau “Proses Persetujuan”, maka Anda harus bersabar hingga proses selesai.
Panduan Lengkap Cara Download SK PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengunduh SK PPPK Paruh Waktu 2025:
- Buka Situs Resmi BKD Jatim
Akses laman resmi melalui browser dengan mengetik bkd.jatimprov.go.id atau cari di Google dengan kata kunci “Rumah ASN BKD Jatim”. - Login dengan Akun Non-ASN
Pilih menu "Masuk dengan Akun Non-ASN" dan masukkan Nomor Induk PTT/GTT serta password sesuai format registrasi. - Cek Status Usulan
Klik menu "Cek Usulan" dan masukkan nomor ijazah atau nomor SKCK Anda, kemudian pilih tahun 2025 dan klik Submit. - Unduh SK PPPK
Jika status sudah “Setuju TTD SK”, maka menu unduh akan muncul dan Anda dapat menyimpan dokumen tersebut ke perangkat Anda.
Demikianlah informasi mengenai cara download SK PPPK Paruh Waktu 2025 dengan mudah dan cepat. Pastikan semua syarat terpenuhi agar proses berjalan lancar!***