Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Perjanjian Kerja, dan Peluang Jadi Penuh Waktu

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 September 2025 | 21:19 WIB
Ilustrasi Foto. PPPK Paruh Waktu 2025.
Ilustrasi Foto. PPPK Paruh Waktu 2025.

TITIKTEMU.CO - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 tengah memasuki tahap penting. Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipahami oleh peserta, mulai dari syarat pembatalan, dasar masa kerja, hingga kemungkinan perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan apabila calon pegawai:

  • Menyatakan pengunduran diri.
  • Tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan.
  • Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai.

Kuasa Pengangkatan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menunjuk pejabat lain di instansinya untuk melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Hal ini dilakukan agar proses administrasi berjalan lancar.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Tunjangan, dan Hak yang Perlu Diketahui

Penetapan Masa Kerja

Tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi acuan awal dimulainya masa kerja. Sejak itu pula status ASN secara resmi berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.

Isi dan Durasi Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai.

Dokumen perjanjian tersebut biasanya mencakup:

Baca Juga: 10 Hotel Bintang 5 di Bandung Terbaik untuk Staycation dan Liburan Mewah Bersama Keluarga

  • Nama dan jabatan.
  • Target kinerja serta tanggung jawab.
  • Unit kerja yang ditetapkan.
  • Skema kerja paruh waktu.
  • Hak dan kewajiban pegawai.
  • Masa kerja yang disepakati.
  • Ketentuan sanksi bila melanggar aturan.

Durasi kontrak dapat berbeda, tergantung kebutuhan pekerjaan dan ketersediaan anggaran instansi.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025 Diprediksi Hasilkan Rp 4,8 Triliun, Erick Thohir: Bukan Sekadar Ajang Olahraga

Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X