pendidikan

Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Siswa, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Senin, 7 Juli 2025 | 22:15 WIB
Besaran Dana PIP 2025 untuk SMA dan SMK (pip.dikdasmen.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan bahwa nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SMA dan SMK pada tahun 2025 mengalami kenaikan.

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, dana PIP untuk jenjang pendidikan menengah kini sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa informasi ini sudah disosialisasikan sejak 13 Mei 2025 melalui berbagai kanal, mulai dari surat resmi ke dinas pendidikan hingga tayangan di media sosial Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Secara Online, Mudah dan Cepat

Pembagian Dana untuk Siswa Baru dan Kelas Akhir

Mendikdasmen juga menjelaskan skema distribusi dana berdasarkan tingkat kelas.

Siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap akan mendapatkan bantuan PIP senilai Rp900.000.

Sementara siswa kelas berjalan yang mengikuti tahun ajaran penuh akan menerima Rp1.800.000.

Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP dalam Surat Keputusan Puslapdik.

Hal ini bertujuan agar bantuan sampai tepat sasaran dan bisa digunakan sesuai kebutuhan pribadi siswa.

Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tanpa Aplikasi, Cukup Lewat HP dan KTP

Dana PIP Adalah Hak Penuh Milik Siswa

Abdul Mu’ti menekankan bahwa dana yang masuk ke rekening siswa adalah hak penuh siswa tersebut.

Artinya, siswa bebas mencairkan dan menggunakan dana PIP sesuai kebutuhan pendidikan mereka—baik untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, maupun kebutuhan pendukung lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini