pendidikan

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Cair via Aplikasi ANDAL, Begini Cara Mudahnya

Senin, 7 Juli 2025 | 12:30 WIB
Rincian Besaran Gaji Pensiun Juli 2025 Berdasarkan Golongan

TITIKTEMU.CO - PT Taspen meluncurkan inovasi terbaru dalam layanan pencairan gaji pensiunan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Kini, para pensiunan PNS dapat menikmati kemudahan proses pencairan gaji secara digital melalui aplikasi ANDAL by Taspen.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan pensiun menuju era digital, memberikan pengalaman yang lebih nyaman, cepat, dan aman bagi pensiunan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Autentikasi Digital Taspen Aplikasi ANDAL: Syarat Pencairan Gaji Pensiun Langsung ke Rekening

Sebelumnya, pencairan gaji pensiun sering dilakukan secara manual di kantor pos atau lembaga pembayaran tertentu. Namun, dengan aplikasi ANDAL, proses tersebut menjadi lebih efisien.

Gaji pensiun langsung ditransfer ke rekening bank pensiunan, asalkan mereka telah menyelesaikan proses autentikasi digital dan tidak memiliki pinjaman aktif di bank mitra seperti BWS atau BTPN.

Panduan Autentikasi Digital Melalui Aplikasi ANDAL

Untuk memastikan pencairan gaji berjalan lancar, PT Taspen mewajibkan setiap pensiunan melakukan autentikasi digital. Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan:

  1. Unduh aplikasi ANDAL by Taspen di ponsel Anda KLIK DISINI.
  2. Pilih menu “Autentikasi” di dalam aplikasi.
  3. Isi data pribadi seperti nomor KTP, nomor pensiun, dan Kartu Pensiun Elektronik (KPE).
  4. Lakukan verifikasi wajah (swafoto) dengan pencahayaan yang cukup.
  5. Tunggu konfirmasi dari sistem bahwa proses autentikasi telah berhasil.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Negara 2025: Dampak Inpres Nomor 1 terhadap Gaji PNS

Frekuensi autentikasi berbeda tergantung kategori pensiunan. Pensiunan tanpa ahli waris cukup melakukan autentikasi setiap tiga bulan, sementara janda/duda atau veteran harus melakukannya setiap bulan.

Rincian Besaran Gaji Pensiun Juli 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiun sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Juli 2025, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Pensiunan yang belum menyelesaikan proses autentikasi atau memiliki pinjaman aktif tetap dapat mencairkan gaji secara tunai di kantor pos dengan membawa KTP dan kartu pensiun (KARIP/SK).

Modernisasi Layanan Pensiun untuk Kemudahan Maksimal

Melalui digitalisasi layanan ini, PT Taspen berkomitmen meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan hak pensiunan terpenuhi tepat waktu. Untuk mereka yang kurang akrab dengan teknologi, keluarga atau pendamping dapat membantu proses autentikasi agar tetap mudah diakses.

Inovasi ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem layanan pensiun di Indonesia, menjadikan proses lebih praktis dan relevan dengan perkembangan zaman.***

Halaman:

Tags

Terkini