Dalam beberapa mazhab, meski penggabungan niat tidak membatalkan qadha, dianggap lebih utama dan lebih baik jika qadha dilakukan pada hari lain, sehingga hari Tasu’a dan Asyura bisa murni untuk niat puasa sunnah.
Pandangan Ulama Indonesia
Seperti dijelaskan dalam artikel Kompas, sejumlah ulama di Indonesia juga mengikuti pendapat mayoritas yang membolehkan penggabungan niat.
Prinsipnya: jika ada utang Ramadan, lebih baik segera membayar qadha, dan jika bisa bersamaan dengan hari-hari sunnah seperti Tasu’a dan Asyura, itu justru memudahkan umat.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Arafah Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ulama MUI
Namun tetap diingat bahwa niat qadha menjadi yang utama. Keutamaan puasa Asyura bisa diharapkan sebagai bonus dari Allah SWT, tapi yang diprioritaskan adalah melunasi utang Ramadan.
Boleh Digabung, Tapi Utamakan Qadha
Jadi, apakah boleh niat puasa Tasu’a atau Asyura digabung dengan qadha Ramadan? Jawabannya: boleh menurut banyak ulama, termasuk ulama Syafi’iyah yang diikuti mayoritas Muslim Indonesia.
Kuncinya adalah memastikan niat qadha Ramadan jelas di hati.
Menggabungkan dengan niat sunnah seperti Tasu’a atau Asyura tidak membatalkan qadha.
Malah bisa menjadi cara cerdas untuk membayar utang sekaligus menghidupkan sunnah.
Bagi yang ingin lebih sempurna, bisa memisahkan hari untuk qadha dan untuk sunnah. Namun jika waktu terbatas, penggabungan niat tetap sah dan diakui dalam fikih.
Ibadah puasa, baik wajib maupun sunnah, adalah bentuk ketakwaan dan cinta pada Allah SWT.
Memahami fiqh niat membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan tenang.
Semoga penjelasan ini memudahkan kita semua dalam menunaikan qadha Ramadan sekaligus meraih keutamaan hari-hari istimewa seperti Tasu’a dan Asyura.***