Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun.
Kelas IX: Rp375.000 per tahun.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun.
Kelas XII: Rp900.000 per tahun.
Baca Juga: RESMI! Link Pengumuman Seleksi Mandiri UNTIDAR 2025: Jadwal, Cara Cek, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Jika Tidak Memiliki KIP
Banyak orang tua yang masih bingung jika anaknya tidak memiliki KIP. Tenang saja, masih ada kesempatan untuk mendaftar. Berikut langkah-langkahnya:
Gunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera):
Jika memiliki KKS, orang tua bisa mengajukannya ke pihak sekolah untuk diteruskan dalam pengajuan PIP.
Ajukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu):
Jika tidak memiliki KIP maupun KKS, orang tua bisa meminta SKTM dari RT/RW, lalu disahkan di kelurahan atau desa setempat.
Pengajuan ke Sekolah:
Setelah melengkapi dokumen, ajukan ke sekolah agar dapat dimasukkan dalam daftar usulan penerima PIP.
Verifikasi Data: