TITIKTEMU.CO - Program Indonesia Pintar (PIP) digulirkan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
Melalui program ini, para siswa bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan belajar, seperti membeli buku, seragam, perlengkapan sekolah, bahkan biaya transportasi.
Dengan PIP, pemerintah ingin tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena keterbatasan biaya. Penerima Program Indonesia Pintar ini tentu saja siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan keuangan.
Baca Juga: Fix! Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Serentak Dimulai 14 Juli 2025
Kriteria Penerima PIP
Secara umum, siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut kriterianya:
Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang orang tuanya penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Yatim piatu, anak yang ditinggal salah satu atau kedua orang tuanya.
Anak korban bencana alam atau musibah.
Anak penyandang disabilitas.
Anak dari keluarga terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anak yang tinggal di wilayah konflik.
Anak yang memenuhi kriteria khusus lainnya sesuai ketentuan pemerintah.