TITIKTEMU.CO - Gaji PPPK Golongan XIII naik menjadi Rp3,9 juta berdasarkan Perpres 11/2024 setelah masa kerja tiga tahun. Simak rincian gaji PPPK lainnya lengkap.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan XIII kini resmi naik menjadi Rp3,9 juta setelah masa kerja tiga tahun.
Kabar ini datang dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para PPPK yang telah mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.
Perpres tersebut tidak hanya mengatur kenaikan gaji, tetapi juga memberikan kepastian kesejahteraan melalui struktur gaji berbasis golongan dan masa kerja. Selain itu, hak-hak lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga hak cuti turut disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rincian Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII Setelah Masa Kerja 3 Tahun
Berdasarkan data yang dirilis dalam Perpres 11/2024, berikut adalah rincian gaji PPPK sesuai golongan setelah masa kerja tiga tahun:
Baca Juga: Berapa Gaji Pengawas Koperasi Desa Merah Putih 2025? Simak Peran, Tugas, dan Cara Daftar
- Golongan I: Rp1.999.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.631.400
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.304.400
- Golongan X: Rp3.444.200
- Golongan XI: Rp3.589.900
- Golongan XII: Rp3.741.800
- Golongan XIII: Rp3.900.000
- Golongan XIV: Rp4.065.000
- Golongan XV: Rp4.237.000
- Golongan XVI: Rp4.416.200
- Golongan XVII: Rp4.603.000
Kenaikan gaji ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK yang telah mengabdi selama tiga tahun atau lebih.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, Panduan Unduh dan Instal Aplikasi Super Apps Presisi
Pemberlakuan Kenaikan Gaji Berbasis Masa Kerja
Skema kenaikan gaji berbasis masa kerja bertujuan memberikan penghargaan kepada PPPK yang terus berdedikasi dalam tugasnya.
Tidak hanya itu, struktur gaji yang teratur ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.