Cara Mengajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS
Bagi calon mahasiswa yang belum terdaftar di DTKS, jangan khawatir! Kamu bisa mengajukan diri melalui prosedur berikut:
1. Siapkan dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Datangi kantor desa/kelurahan tempat tinggal dan temui petugas yang mengurusi bantuan sosial
3. Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diverifikasi
4. Petugas desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan apakah kamu layak masuk dalam DTKS
Baca Juga: Strategi Jitu Mendapatkan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025: Tips Anti Kehabisan!
5. Hasil musyawarah dikirimkan ke dinas sosial setempat untuk validasi lebih lanjut
6. Data yang telah divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
7. Data akan melalui proses persetujuan dari wali kota/bupati, lalu diteruskan ke gubernur dan menteri untuk disahkan
Setelah proses ini selesai, kamu akan resmi masuk dalam DTKS dan bisa mendaftar KIP Kuliah 2025.
Baca Juga: Panduan NJOP Meter KIP Kuliah 2025: Cara Daftar, Jadwal Dan Tips Lolos Seleksi
Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Berikut beberapa kriteria yang memenuhi syarat sebagai penerima:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masih SMA/SMK/MA
- Terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kemensos
- Termasuk dalam kelompok warga miskin/rentan menurut Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Jika tidak termasuk kategori di atas, masih bisa mendaftar dengan syarat:
- Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan
- Penghasilan kotor per anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan
Baca Juga: Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025 – Pahami Apa Kamu Memenuhi Syara?