1. Pemegang KIP SMA/SMK yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN.
2. Siswa dari keluarga dalam DTKS atau penerima Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN.
3. Pemegang KIP SMA/SMK yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS.
4. Siswa dari keluarga dalam DTKS atau penerima Bansos Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS.
Baca Juga: WAJIB! Syarat PPG Kemenag 2025: Contoh Format Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan
5. Siswa dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin (maksimal Desil P3KE) yang lulus SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri di PTN.
6. Siswa dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin (maksimal Desil P3KE) yang lulus Seleksi Mandiri di PTS.
7. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
8. Jika tidak termasuk dalam kategori di atas, tetap dapat mendaftar dengan syarat memiliki bukti ekonomi kurang mampu, seperti:
- Pendapatan kotor orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau
- Pendapatan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan, atau
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal oleh pihak desa/kelurahan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beasiswa KIP Kuliah 2025: Syarat, Jadwal, dan Besaran Beasiswa
Manfaat KIP Kuliah 2025
Selain mendapatkan bantuan biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah 2025 juga dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
Kategori siswa lain yang berhak mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi meliputi:
- Penerima PIP/KIP SMA/SMK
- Siswa dari keluarga dalam DTKS atau penerima Bansos Kemensos seperti PKH atau pemegang KKS
- Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin (Desil P3KE)
Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah dan Bidikmisi: Solusi Cerdas untuk Kuliah Tanpa Beban Biaya
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025