pendidikan

WAJIB! Syarat PPG Kemenag 2025: Contoh Format Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan

Selasa, 4 Februari 2025 | 20:25 WIB
Syarat PPG Kemenag 2025: Contoh Format Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan (PPG Kemenag 2025)

TITIKTEMU.CO - Pendaftaran ulang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 angkatan 1 telah resmi dibuka.

Sebanyak 60 ribu guru madrasah dan agama telah menerima notifikasi pemanggilan melalui aplikasi EMIS untuk guru madrasah serta SIAGA bagi guru agama.

Proses daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 1-7 Februari 2025. Guru yang terpilih wajib mempersiapkan dokumen penting, yaitu Pakta Integritas dan Surat Izin dari Pimpinan, untuk diunggah melalui akun masing-masing.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan GRATIS! Ketahui 5 Kategori Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2025 dan Cara Daftar Akun Lengkap

Berikut adalah informasi lengkap mengenai format dan isi dari kedua dokumen tersebut.

Apa Itu Pakta Integritas untuk PPG Kemenag 2025?

Pakta Integritas merupakan dokumen pernyataan resmi yang berisi komitmen guru dalam mengikuti seluruh proses PPG Dalam Jabatan.

Dokumen ini wajib ditempel materai Rp10 ribu dan memuat lima poin penting, termasuk pernyataan bahwa guru aktif mengajar di sekolah umum serta mengunggah dokumen yang sah.

Isi Penting dalam Pakta Integritas:

Baca Juga: PPG Daljab Kemenag 2025: Cara Mengisi Surat Pernyataan, Pakta Integritas, dan Surat Izin Kepala Sekolah

  1. Menyatakan bahwa guru merupakan pengajar Pendidikan Agama Islam yang aktif di sekolah umum.
  2. Menjamin keabsahan semua dokumen yang diunggah, seperti KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan, jadwal mengajar, ijazah, dan lainnya.
  3. Bersedia menerima sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terkait dokumen.
  4. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian PPG hingga selesai di LPTK yang telah ditentukan.
  5. Siap mengembalikan dana bantuan pemerintah jika tidak menyelesaikan program tanpa alasan yang sah.

Format ini harus diisi lengkap dengan nama, akun SIAGA, kabupaten/kota, provinsi, nomor HP, serta ditandatangani oleh guru bersangkutan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax 2025 Mulai dari Login hingga Unduh Bukti Lapor

Surat Izin dari Pimpinan: Dokumen Penting untuk PPG

Surat Izin dari Pimpinan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepala sekolah atau pimpinan kepegawaian untuk memberikan izin kepada guru mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2025.

Format Surat Izin dari Pimpinan:

  • Kop resmi sekolah.
  • Identitas kepala sekolah/pimpinan kepegawaian (nama, NIP, jabatan, tempat tugas, telepon/HP).
  • Pernyataan izin kepada guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
  • Tanda tangan kepala sekolah/pimpinan kepegawaian beserta stempel resmi instansi.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa guru telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak sekolah atau lembaga tempatnya bertugas.

Baca Juga: Beasiswa Kemenag RI 2025: Syarat dan Ketentuan Kuliah di Universitas Al-Azhar Cairo

Cara Daftar Ulang PPG Kemenag 2025

Untuk memastikan kelancaran proses daftar ulang, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Halaman:

Tags

Terkini