pendidikan

Berapa Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, PNS, PPPK, dan Honorer Terbaru 2025? CEK DISINI

Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:26 WIB
Berapa Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, PNS, PPPK, dan Honorer Terbaru 2025? CEK DISINI

TITIKTEMU.CO - Tunjangan sertifikasi guru 2025 naik signifikan,  simak manfaat besar bagi PNS, PPPK, dan honorer serta detail besaran tunjangan berdasarkan golongannya disini.

Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalokasikan Rp 724,3 triliun untuk sektor pendidikan, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah.

Salah satu fokus utama dalam kebijakan ini adalah peningkatan tunjangan sertifikasi guru, mencakup guru PNS, PPPK, hingga honorer.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Cek Besaran Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer 2025

Kenaikan tunjangan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

Melalui sertifikasi, guru yang telah memenuhi syarat kompetensi akan memperoleh insentif keuangan yang lebih besar.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?

Tunjangan sertifikasi guru adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga pengajar yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini diperoleh melalui pelatihan dan ujian kompetensi yang mengukur tiga aspek utama:

  1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran secara efektif.
  2. Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan siswa maupun masyarakat.
  3. Kepribadian: Integritas moral dan sikap profesional sebagai pendidik.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Full Senyum, Siap dapat 6 Jenis Tunjangan yang Akan Cair di 2025

Guru yang memiliki sertifikasi dianggap telah memenuhi standar kompetensi pengajaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kualitas kerja tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pada tahun 2025, tunjangan sertifikasi guru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut detail besaran tunjangan berdasarkan status dan golongan:

1. Tunjangan Guru Honorer

Baca Juga: Menko Muhaimin Apresiasi Peran BRI Perkuat Pembangunan Desa melalui Program Desa BRILiaN

  • Rp 2 juta per bulan

2. Tunjangan Guru PNS

Besaran tunjangan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Mulai dari Rp 2.522.600 hingga Rp 2.901.400
  • Golongan II: Mulai dari Rp 3.643.400 hingga Rp 4.125.600
  • Golongan III: Mulai dari Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Mulai dari Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200

3. Tunjangan Guru PPPK

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk SMA dan SMK: Peluang Berkarier Usia 21-45 Tahun!

Berdasarkan golongan PPPK:

Halaman:

Tags

Terkini