pendidikan

Regulasi Baru KemenPANRB Menghapus Jabatan Pengawas Sekolah, Integrasi Jabatan Fungsional Guru Demi ...

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:28 WIB
Regulasi Baru KemenPANRB Menghapus Jabatan Pengawas Sekolah, Integrasi Jabatan Fungsional Guru Demi ...

TITIKTEMU.CO - Regulasi baru KemenPANRB menghapus jabatan Pengawas Sekolah, integrasi jabatan fungsional guru dilaksanakan untuk pengelolaan pendidikan yang lebih baik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru saja mengeluarkan regulasi yang menghapus jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Peraturan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, integrasi jabatan fungsional guru menjadi lebih terstruktur dan efisien, menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik.

Regulasi ini tidak hanya menghapus jabatan Pengawas Sekolah, tetapi juga menggabungkan jabatan fungsional lainnya seperti Penilik dan Pamong Belajar.

Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur jabatan fungsional guru, sehingga memudahkan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan dari jenjang PAUD hingga SMA.

Baca Juga: Isi Rekening Gaji Guru 2025 Tambah Gembul? Lihat Kenaikan Tunjangan dan Rincian Gaji PNS dan Non PNS

Integrasi Jabatan Fungsional Guru

Integrasi jabatan fungsional guru menciptakan jenjang karir yang jelas, mulai dari Guru Ahli Pertama hingga Guru Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda, memberikan kesempatan bagi guru untuk berkembang dan berkontribusi lebih dalam dunia pendidikan.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

  1. Guru Ahli Pertama: Jenjang terendah yang menjadi pintu masuk bagi guru baru.
  2. Guru Ahli Muda: Untuk guru yang telah menunjukkan kompetensi dan pengalaman lebih.
  3. Guru Ahli Madya: Diperuntukkan bagi guru yang telah berpengalaman dan berprestasi.
  4. Guru Ahli Utama: Jenjang tertinggi bagi guru yang memiliki keahlian dan kontribusi luar biasa.

Baca Juga: TERBIT! Link Download Panduan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Terbaru Berlaku Januari 2025 File PDF

Tugas Tambahan bagi Guru

Dalam upaya pengembangan karir, guru kini dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan, Pendamping Satuan Pendidikan, atau Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Penugasan ini bertujuan untuk memperluas peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai sektor.

Proses Peralihan Jabatan

ASN yang saat ini menjabat sebagai Pengawas Sekolah akan mengalami beberapa perubahan.

Mereka diwajibkan memiliki sertifikat pendidik saat beralih ke jabatan fungsional guru.

Selain itu, batas usia pensiun tetap 65 tahun, sesuai dengan jabatan yang diemban saat ini.

Integrasi ini harus sudah berlaku paling lambat dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada Desember 2026.

Baca Juga: BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025

Halaman:

Tags

Terkini