Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Kesimpulan
Kenaikan gaji PNS dan informasi mengenai upah PPPK menjadi harapan bagi banyak ASN. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Masyarakat menantikan pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini.***