TITIKTEMU.CO - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 menjadi kabar baik bagi banyak ASN.
Pemerintah telah memberikan sinyal positif mengenai penyesuaian gaji ini, yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Masyarakat pun semakin antusias menantikan rincian resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbincangan mengenai gaji PNS dan PPPK semakin hangat seiring mendekatnya akhir tahun 2024.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Baca Juga: WOW! Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani Kenaikan Tukin Pegawai BIN Hingga Rp41 Juta Per Bulan
Daftar Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji PNS menjadi salah satu topik utama yang dibahas oleh para pegawai negeri.
Rincian gaji pokok untuk PNS golongan III yang akan naik tahun depan diperkirakan mencapai Rp5,1 juta per bulan. Berikut adalah tabel gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...