Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji terendah untuk guru PNS pada tahun 2025 adalah Rp1.685.700, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp6.373.200 per bulan.
Tunjangan untuk Guru Non PNS
Tunjangan bagi guru non PNS juga mengalami perubahan. Tunjangan profesional yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per bulan kini meningkat menjadi Rp2 juta. Hal ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS yang telah bersertifikat. Berikut adalah rincian tunjangan:
- Tunjangan Profesional Guru Non PNS: Rp2.000.000 per bulan (naik dari Rp1.500.000)
Gaji guru PNS pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan, tetap sama seperti tahun sebelumnya. Namun, tunjangan bagi guru non PNS mengalami peningkatan yang signifikan.
Meskipun banyak yang berharap akan adanya kenaikan gaji pokok, informasi terbaru menunjukkan bahwa tunjangan menjadi fokus utama dalam kebijakan pemerintah saat ini.
Harapan untuk kesejahteraan yang lebih baik tetap ada, terutama bagi para guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan.***