Perubahan sistem pengelolaan kinerja guru yang berlaku mulai Januari 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan penekanan pada JP tatap muka dan kegiatan lain, diharapkan guru dapat lebih fokus dan efektif dalam mengajar. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi guru untuk terus berkembang melalui pelatihan yang berkualitas.***