TITIKTEMU.CO - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama menjelang pencairan gaji setiap bulan. Simak informasi lengkap mengenai gaji PNS Desember 2024 berdasarkan golongan, termasuk kenaikan dan tunjangan yang menarik.
Pada Desember 2024, PNS akan menerima gaji yang lebih tinggi berkat kenaikan sebesar 8 persen yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan ini tentunya menjadi kabar baik bagi setiap golongan PNS, memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Peraturan terbaru mengenai gaji PNS merupakan perubahan ke-19 dari Peraturan Pemerintah Nomor yang ditetapkan pada tahun 1977. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat semakin menantikan informasi mengenai total gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS di bulan Desember. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan tunjangan yang menyertainya.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan, di mana setiap golongan memiliki jabatan dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah rincian gaji PNS untuk tahun 2024:
Golongan I (Juru)
Golongan Ia: Rp 2.300.000 – Rp 3.200.000
Golongan Ib: Rp 2.400.000 – Rp 3.400.000
Golongan Ic: Rp 2.500.000 – Rp 3.600.000
Golongan Id: Rp 2.600.000 – Rp 3.800.000
Golongan II (Pengatur)
Golongan IIa: Rp 2.800.000 – Rp 4.000.000
Golongan IIb: Rp 2.900.000 – Rp 4.200.000
Golongan IIc: Rp 3.000.000 – Rp 4.400.000
Golongan IId: Rp 3.100.000 – Rp 4.600.000
Golongan III (Penata)
Golongan IIIa: Rp 3.400.000 – Rp 5.000.000
Golongan IIIb: Rp 3.600.000 – Rp 5.200.000