pendidikan

Ini Tata Cara Pengelolaan Royalti Menurut Undang-Undang, Belajar Dari Masalah Royalti Lagu Asmalibrasi Fanny Soegi,

Selasa, 10 September 2024 | 08:40 WIB
Potret Fanny Soegiarto Pencipta Lagu Asmalibrasi Soegi Bornean (Instagram.com/fannysoegi)

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

Subjek Royalti

Dalam pasal 10 PP Nomor 56 Tahun 2021, subjek royalti adalah setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi.

Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu tanpa perjanjian lisensi, tetap membayar royalti melalui LMKN.

Baca Juga: Ini Dia Jadwal Siaran Liga BRI 1 Di Indosiar

Pembayaran royalti ini dilakukan segera setelah penggunaan lagu secara komersial.

Pendistribusian Royalti

Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun untuk dapat diketahui pendistribusiannya.

Apabila dalam jangka waktu itu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait telah menjadi anggota LMK, maka royalti dapat didistribusikan.

Baca Juga: Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh di Palembang, Pelaku Baru Berusia 16 Tahun

Sementara itu, apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tidak diketahui atau tidak menjadi anggota LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini