TITIKTEMU.CO, - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri 2024 telah dimulai pada 6 Juni lalu.
Sebelum melakukan pendaftaran dan memilih sekolah yang akan dituju, calon peserta didik wajib mengajukan akun PPDB Jateng 2024.
Saat ini PPDB Jateng telah masuk tahap pendaftaran yang dibuka sejak hari Selasa 11 Juni 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.
Baca Juga: INFO HAJI 2024 : 32 Ribu Jemaah Daftarkan Diri Ikut Skema Murur
Pendaftaran peserta didik baru provinsi Jateng 2024 dilakukan secara online melalui laman PPDB di www.ppdb.jatengprov.go.id.
Dilansir Titiktemu.co dari laman resminya PPDB Jateng, tahap pendaftaran PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun tanggal 11-24 Juni 2024.
Setelah membuat akun dan verifikasi berkas, calon peserta didik bisa memantau sampai akun teraktivasi.
Setelah aktivasi akun, calon peserta didik bisa memilih sekolah yang diingikan mulai tanggal 24-27 Juni 2024.
Calon peserta didik dapat melakukan pengajuan akun di PPDB Jateng 2024 dan melakukan aktivasi secara online mulai pukul 00.00 s.d 23.59 WIB.
Setelah melakukan pengajuan akun selesai, calon peserta didik dapat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat.
Berikut cara pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 :
- Buka laman PPDB di ppdb.jatengprov.go.id
- Klik "Pengajuan Akun" pada jenjang SMA atau SMK
- Isi data dengan nomor induk siswa nasional (NISN), sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, dan NIK
- Setelah mengisi form pengajuan akun, isi "Kode Keamanan"
- Klik "Lanjutkan"
- Masukkan data pribadi sesuai alur yang tersedia
- Jika semua data sudah terisi, centang "Setuju" dengan pernyataan di atas kemudian klik "Lanjutkan"
- Cetak bukti pengajuan akun PPDB Jateng 2024 klik "Cetak Bukti Ajuan Akun"
Baca Juga: Ide Resep Daging Kurban Semur Sapi Lunak Simpel Dijamin Enak Gilak
Setelah melewati tahapan pengajuan akun, calon peserta didik wajib harus melakukan verifikasi berkas berkas secara langsung di SMA dan SMK terdekat sesuai jadwal.