TITIKTEMU.CO – Pendaftaran mahasiswa baru melalui Selekasi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sudah dimulai. Saat ini proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) baru dalam tahap awal registrasi.
Seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru ada sejumlah jalur yang dilaksanakan perguruan tinggi negeri, yakni melalui SNBP, SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Test) dan jalur mandiri yang dibuka masing-masing universitas bagi siswa kelas 12 SMA.
Tak hanya itu, kalian juga bisa mencoba untuk masuk kuliah di Sekolah Kedinasan atau Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).
Kelebihan PTK adalah ada ikatan dinas bagi mahasiswanya, sehingga setelah lulus nanti, bisa langsung bekerja.
Simak informasi lengkapnya, di bawah ini.
Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan adalah sekolah dengan jaminan ikatan dinas dengan pemerintah, sehingga setelah lulus nanti, langsung bekerja di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang menaunginya dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Lowongan Kerja di Ajinomoto Indonesia untuk D3 dan S1, Tutup 21 Januari 2024
Sekolah kedinasan didukung oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagai penyelenggara pendidikan, sehingga tidak perlu membayar SPP alias gratis.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021, SK adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Baca Juga: TOK, RESMI! Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1445 Hijriah Jatuh pada 11 Maret 2024
Selama ini, SK telah dikenal sebagai perguruan tinggi yang berstatus ikatan dinas, sehingga lulusannya bisa langsung bekerja di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang menaunginya.
Namun sebenarnya, ada juga sekolah kedinasan yang berstatus non ikatan dinas.
Kalau berstatus ikatan dinas, bisa langsung bekerja sebagai pegawai di kementerian/badan/lembaga pemerintah yang sesuai dengan bidang pendidikannya.
Sementara, kalau non ikatan dinas, hanya akan mendapatkan ijazah setara mahasiswa PTN dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.