TITIKTEMU.CO - Syarat dan Jadwal Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi (SNBP) 2024: Siapkan Diri untuk Masa Depan yang Cerah!
Persiapkan diri untuk menghadapi Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi (SNBP) 2024 dengan memahami persyaratan dan jadwalnya.
Artikel ini memberikan informasi lengkap tentang persyaratan siswa dan sekolah, pengisian data PDSS, serta jadwal penting yang perlu diikuti. Dapatkan masa depan yang cerah melalui SNBP 2024 dikutip TitikTemu.co dari laman Kemendikbudristek.
Pada tahun 2024, Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi (SNBP) akan kembali dilaksanakan. SNBP merupakan salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang sangat diminati oleh para calon mahasiswa.
Untuk itu, penting bagi kamu untuk memahami persyaratan dan jadwal SNBP 2024 agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Syarat Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi (SNBP) 2024
Persyaratan siswa menjadi salah satu hal penting yang perlu dipenuhi dalam mengikuti SNBP 2024.
- Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pastikan juga kamu memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (PDSS).
- Nilai rapor kamu juga harus telah diisikan di PDSS.
- Memilih program studi Bidang Seni & Olahraga, kamu wajib mengunggah Portofolio sebagai persyaratan tambahan.
- Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi di perguruan tinggi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Selain persyaratan siswa, persyaratan sekolah juga perlu diperhatikan. Sekolah yang dapat mengikuti SNBP 2024 adalah SMA/SMK/MA yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Alokasi siswa eligible di sekolah akan ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Sekolah dengan akreditasi A akan memberikan alokasi 40% siswa terbaik di sekolah.
Sedangkan sekolah dengan akreditasi B akan memberikan alokasi 25% siswa terbaik di sekolah.
Untuk sekolah dengan akreditasi C dan lainnya, alokasi yang diberikan adalah 5% siswa terbaik di sekolah.
Penting bagi sekolah untuk mengisi data PDSS dengan benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.