TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makariem mengeluarkan aturan baru bagi mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menteri Nadiem Makariem menyampaikan hal tersebut dalam seminar bertajuk MERDEKA BELAJAR : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
“Ini harusnya bukan Kemendikbud yang menentukan. Harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka,” ujar Nadiem dikutip dari kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, Jumat, (31/8/2023).
Ini artinya, rumusan kompetensi sikap dan keterampilan yang awalnya dirumuskan oleh Kemendikbud, kini menjadi tanggungjawab penuh perguruan tinggi.
Baca Juga: Penyiapan Dokumen Haji Tahun Depan, Akan Dilakukan Lebih AWal
Aturan lama mengenai standar kompetensi lulusan perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswa membuat skripsi tak lagi relevan.
Apalagi di perguruan tinggi terdapat banyak prodi yang bisa saja menunjukkan kompetensinya dengan cara lain.
“Sekarang ini ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kemampuan ataupun kompetensi lulusan perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Namun demikian Nadiem mensyaratkan program studi mahasiswa bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
“Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi,” lanjutnya
Tugas akhir ini bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.