Tanggal Pencairan BSU Guru Non ASN Kemenag Desember 2025, Besaran Bantuan, Kriteria dan Cara Cek Status Penerima

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 15 Desember 2025 | 09:18 WIB
Jadwal pencairan, besaran bantuan, kriteria penerima, hingga cara cek status penerima BSU Kemenag 2025. (Website   Jelaskan  UPT. SMP NEGERI 2 MEDANG DERAS)
Jadwal pencairan, besaran bantuan, kriteria penerima, hingga cara cek status penerima BSU Kemenag 2025. (Website Jelaskan UPT. SMP NEGERI 2 MEDANG DERAS)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan daftar nama guru Non ASN yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Informasi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Fesal Musaad, dan disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Indonesia.

Program BSU ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru Non ASN yang mengabdi di RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, kriteria penerima, hingga cara cek status penerima BSU Kemenag 2025.

Kapan BSU Guru Non ASN Kemenag 2025 Cair?

Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan adalah jadwal pencairan BSU Guru Non ASN Kemenag 2025. Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan, dana bantuan akan mulai dicairkan setelah proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag. Seluruh hasil verifikasi tersebut wajib dilaporkan ke Direktorat GTK Madrasah paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025. Setelah semua tahapan selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.

Besaran Bantuan BSU Guru Non ASN Kemenag 2025

Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, setiap guru Non ASN penerima BSU berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran, sehingga total dana yang diterima oleh setiap guru adalah Rp600.000.

Kriteria Guru Penerima BSU Kemenag 2025

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru Non ASN untuk menerima BSU Kemenag 2025:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA serta tercatat di pangkalan data Kementerian Agama.
  3. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
  4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK) dari Kementerian Agama.
  5. Telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah.
  6. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama.
  7. Belum memasuki usia pensiun yaitu di bawah 60 tahun.
  8. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Cara Cek Status Penerima BSU Guru Non ASN Kemenag 2025

Untuk mempermudah guru dalam mengetahui status penerimaan BSU, terdapat dua cara pengecekan secara daring yang dapat dilakukan:

1. Melalui Portal Simpatika Kemenag

  • Akses portal Simpatika Kemenag.
  • Login menggunakan akun PTK masing-masing.
  • Pilih menu "Tunjangan" atau "Bantuan".
  • Jika terdaftar sebagai penerima, notifikasi akan muncul beserta opsi mencetak berkas pencairan. Jika tidak terdaftar, akan ada keterangan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.

2. Melalui Laman Resmi Kemnaker

  • Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Isi data sesuai instruksi yang diminta oleh sistem.
  • Status penerimaan bantuan akan ditampilkan setelah data diverifikasi.

Tahapan Penyaluran BSU Kemenag

Agar penyaluran BSU berjalan lancar dan tertib, Kemenag telah menginstruksikan sejumlah tahapan penting kepada Kantor Wilayah. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Verifikasi dan validasi data calon penerima.
  2. Sosialisasi informasi penyaluran kepada guru Non ASN.
  3. Memastikan setiap guru memiliki rekening bank aktif untuk proses pencairan dana.

Program BSU Guru Non ASN Kemenag 2025 ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para guru Non ASN di seluruh Indonesia.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X