Hukum Shalat Rebo Wekasan, Bolehkah? Ini Pandangan Ulama dan Penjelasannya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:24 WIB
Ilustrasi Foto. Hukum Shalat Rebo Wekasan, Bolehkah? Ini  Pandangan Ulama dan Penjelasannya (pixabay.com/@GodsFavoriteArts)
Ilustrasi Foto. Hukum Shalat Rebo Wekasan, Bolehkah? Ini Pandangan Ulama dan Penjelasannya (pixabay.com/@GodsFavoriteArts)

TITIKTEMU.CO – Setiap tahun, masyarakat di sejumlah daerah mengenal tradisi shalat Rebo Wekasan, yakni ibadah yang biasanya dilakukan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.

Meski begitu, hukum melaksanakan shalat ini masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Lantas, bagaimana hukum sholat Rabu wekasan yang sebenarnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Perbedaan Pendapat Ulama

Terkait praktik shalat Rebo Wekasan, para ulama memiliki pandangan yang berbeda:

Baca Juga: 5 Minuman Pagi untuk Bakar Lemak Perut, Ini Rekomendasi Menurut Ahli Gizi

Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki

Beliau membolehkan pelaksanaan shalat pada hari Rebo Wekasan, asalkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak, bukan shalat khusus yang dihubungkan dengan hari tersebut.

KH Hasyim Asy’ari

Pendiri Nahdlatul Ulama ini justru melarangnya. Menurutnya, tidak ada dasar syariat yang mewajibkan atau menganjurkan shalat khusus Rebo Wekasan. Anjuran shalat sunnah mutlak hanya berlaku pada shalat yang memang dituntunkan oleh syariat Islam.

Hikmah Perbedaan (Ikhtilaf)

Perbedaan pendapat dalam fiqih adalah hal biasa. Meskipun seringkali dijadikan bahan perdebatan, seharusnya ikhtilaf dipahami sebagai bentuk rahmat. Hal ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk beribadah tanpa keluar dari batasan syariat.

Baca Juga: Parfum Aroma Fruity: Wangi Segar, Feminin, dan Bikin Mood Naik Sepanjang Hari, Ini Rekomendasinya!

Kesimpulan

Praktik shalat Rebo Wekasan memang tidak memiliki dasar syariat yang kuat. Bagi yang ingin melakukannya, niatkanlah sebagai shalat sunnah mutlak, bukan ibadah khusus yang diyakini memiliki keutamaan tertentu pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X