TITIKTEMU.CO - Cara menggunakan Menu Perbaikan E-Ijazah terbaru 2025 untuk koreksi data ijazah secara online. Ikuti panduan lengkap langkah-langkahnya.
Dalam era digital seperti sekarang, sistem e-Ijazah menjadi solusi modern untuk pengelolaan ijazah secara praktis dan efisien. Namun, tidak jarang ditemukan kesalahan penulisan data penting seperti nama, tempat, atau tanggal lahir peserta didik.
Untuk mengatasi masalah ini, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah merilis Menu Perbaikan E-Ijazah terbaru 2025, sebuah fitur inovatif yang mempermudah satuan pendidikan dalam mengajukan koreksi data secara resmi.
Baca Juga: ARTI Bendera One Piece Menjelang 17 Agustus APA, Simbol Tren atau Protes Sosial?
Apa Itu Menu Perbaikan E-Ijazah?
Menu Perbaikan E-Ijazah adalah fitur terbaru dalam sistem manajemen e-Ijazah yang memungkinkan sekolah melakukan koreksi data ijazah secara online. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur tata cara perbaikan ijazah. Dengan sistem ini, kesalahan pada data ijazah seperti nama peserta didik atau tempat lahir dapat diperbaiki tanpa perlu melalui proses manual yang memakan waktu.
Langkah-Langkah Menggunakan Menu Perbaikan E-Ijazah
Berikut adalah panduan lengkap untuk menggunakan fitur perbaikan e-Ijazah terbaru:
-
Login ke Sistem Manajemen E-Ijazah
Masuk ke laman resmi manajemen e-Ijazah menggunakan akun satuan pendidikan. Pastikan domain yang digunakan sudah berakhiran “kemdikdasmen” sesuai integrasi sistem baru. -
Pilih Menu Perbaikan Ijazah
Setelah login, buka menu pengelolaan ijazah dan pilih submenu Perbaikan Ijazah. -
Pilih Peserta Didik
Cari nama peserta didik yang datanya perlu diperbaiki. -
Isi Data Baru
Masukkan data yang benar sesuai dokumen resmi, seperti akta kelahiran atau kartu keluarga. -
Tambahkan Alasan Perbaikan
Jelaskan alasan pengajuan perbaikan, misalnya: “Nama belum sesuai dengan akta kelahiran.” -
Isi Data Penandatangan Ijazah
Pastikan nama kepala sekolah yang menjabat saat ini diisi dengan lengkap, termasuk gelar jika diperlukan, sesuai pasal 11 ayat 4 Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2023. -
Klik Simpan
Setelah semua data terisi, klik tombol Simpan untuk mengajukan perbaikan.
Baca Juga: ARTI Bendera One Piece Menjelang 17 Agustus APA, Simbol Tren atau Protes Sosial?
Proses Verifikasi dan Status Pengajuan
Setelah pengajuan dilakukan, statusnya akan muncul dalam tiga kategori: