BAZNAS: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Maret 2025 | 08:09 WIB
Besaran zakat fitrah dan fidyah 2025 sudah ditetapkan baznas (@freepik)
Besaran zakat fitrah dan fidyah 2025 sudah ditetapkan baznas (@freepik)

Mengapa Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Berbeda Setiap Tahun?

Besaran zakat fitrah dan fidyah dapat berubah setiap tahunnya karena dipengaruhi oleh harga beras dan biaya hidup yang terus mengalami fluktuasi.

BAZNAS menetapkan angka ini berdasarkan survei harga pasar serta mempertimbangkan standar konsumsi masyarakat di wilayah tertentu.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2025 Untuk Sedan, JEEP, Pick Up/Truck Kecil, dan Bus dari Jakarta dan Tangerang

Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah?

Pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

1. Langsung ke masjid atau lembaga amil zakat terdekat yang telah ditunjuk untuk menyalurkan zakat.

2. Transfer melalui rekening resmi BAZNAS untuk kemudahan pembayaran digital

3. Platform digital atau aplikasi zakat online, yang saat ini banyak tersedia untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah 2025? Ketahui Waktu Terbaik dan Hukumnya di Sini!

. Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Zakat fitrah dan fidyah memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, terutama dalam membantu masyarakat kurang mampu agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, membayar zakat fitrah juga menjadi penyempurna ibadah puasa yang telah dijalankan selama Ramadan.

Dengan adanya penetapan resmi dari BAZNAS ini, diharapkan umat Islam di Jabodetabek dapat lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 25 Ramadhan Agar Hati Tertaut dengan Wali Allah dan Terhindar dari Kesesatan: Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Terjemah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X