Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: MenPAN RB Pastikan Tidak Ada PHK Massal!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:14 WIB
Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: MenPAN RB Pastikan Tidak Ada PHK Massal! (menpan.go.id)
Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: MenPAN RB Pastikan Tidak Ada PHK Massal! (menpan.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kabar baik bagi tenaga honorer! MenPAN RB memastikan tidak ada PHK massal dan mengalokasikan anggaran gaji hingga 2025. Baca selengkapnya untuk informasi terbaru tentang formasi PPPK!

Tenaga honorer di seluruh Indonesia kini bisa menarik napas lega! MenPAN RB, Rini Widyantini, baru saja mengeluarkan surat resmi yang memberikan harapan baru bagi mereka yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer. Apakah kabar ini adalah kabar positif yang sangat dinanti-nanti?

Baca Juga: Jawaban Pelatihan Pengelolaan Inklusi Kemenag 2024, Modul 3.1 Shifting - 3.15: Meningkatkan Kompetensi Pendidik di Madrasah

Apa Isi Surat MenPAN RB?

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2024 ini menyampaikan beberapa poin penting bagi para honorer.

Pertama, MenPAN RB memberikan apresiasi kepada instansi yang telah mengusulkan formasi PPPK 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menghargai usaha untuk mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selanjutnya, proses seleksi PPPK saat ini sedang berlangsung. Namun, MenPAN RB juga mengakui bahwa pelaksanaan seleksi pada tahap pertama belum optimal.

Ini adalah sinyal bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Baca Juga: DAFTAR GAJI PPPK 2024/2025 BERDASARKAN GOLONGAN DAN MASA KERJA MENURUT PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 11 TAHUN 2024

Anggaran Gaji Tetap Disediakan

Salah satu poin yang paling menggembirakan adalah jaminan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN.

Bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi, gaji akan tetap dianggarkan sampai diangkat menjadi ASN.

Jika ternyata ada pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan anggaran tersendiri.

MenPAN RB menegaskan bahwa anggaran untuk PPPK paruh waktu akan diatur terpisah dari belanja pegawai reguler.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gaji Guru PNS Golongan I-IV Bakal Cair Januari 2025, Simak Rincian Besaran Diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X