Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.
Cara Perlindungan Terhadap Anak
Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.
Baca Juga: Shin Tae-yong Yakin Skuad Garuda Bisa Menjadi Kuda Hitam
Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.
Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.
Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***
Artikel Terkait
Baca 8 Tips Liburan Bersama Anak Perjalanan Darat yang Menyenangkan
Kisah Anak Petani Singkong Toraja Dapat Kuliah Gratis di UGM
Tips Dan Cara Memilih Sepatu Anak TK, SD yang Tepat: Ukuran Sepatu untuk Panjang Kaki 14 cm
5 Rekomendasi Laptop Murah untuk Anak SMK SMA 2024, No 4 Ada ASUS VivoBook 15 A516 dengan Layar Full HD
Ini Cerita Johar Ma’mun, Anak Petani Asal Cilacap Yang Lulus Cumlaude di UGM