Baca Juga: Siapkan Agenda Wisata. Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023. Libur Lebaran Enam Hari
Sedang kompetensi atau disiplin ilmu yang dibutuhkan adalah:
1)Dokter Spesialis:
- Spesialis Anastesi;
- Spesialis Anak;
- Spesialis Kandungan;
- Spesialis Bedah;
- Spesialis Patologi Klinik;
- Spesialis Penyakit Dalam;
- Spesialis Forensik.
2) S-2:
- S-2 Keperawatan;
- S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);
- S-2 Psikologi (Profesi).
3) S-1:
- S-1 Kedokteran Umum (Profesi)
- S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
- S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
- S-1 Keperawatan (Profesi);
- S-1 Biologi (Murni);
- S-1 Fisika (Murni);
- S-1 Kimia (Murni);
- S-1 Teknik Informatika (Programming);
- S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
- S-1 Sistem Informasi (Programming);
- S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
- S-1 Teknik Metalurgi;
- S-1 Teknik Industri;
- S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- S-1 Psikologi;
- S-1 Arsitektur;
- S-1 Hubungan Internasional;
- S-1 Sastra Perancis;
- S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
- S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
- S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
- S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
- S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
- S-1 Akuntansi;
- S-1 Statistika;
- S-1 Ilmu Administrasi Negara;
4)D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5)khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Baca Juga: Tak Hanya Indah dan Asri, 7 Tanaman Hias Ini Ampuh Menyerap Racun di Udara
Baca Juga: Agroeduwisata Krisan, Upaya Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Produksi Tanaman Buah
Syarat umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1)maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2)maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3)maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4)maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
Syarat lainnnya adalah bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
Tata cara pendaftaran online:
a.pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website: penerimaan.polri.go.id;
b.pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c.mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d.pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
Artikel Terkait
INFO LOKER: Taulany TV Buka Loker, Tak Ada Syarat Harus Lulusan Sarjana Lho…
INFO LOKER : Kompas TV Buka Lowongan untuk News Producer Nih….
INFO LOKER : Grab Lagi Cari Kandidat Karyawan untuk Posisi Content Writer
Rekam Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia di Tahun 2022: Bulan Agustus Adalah Momen Paling Membanggakan
Ini Syarat Naik Kereta Api Antar Kota: Penumpang Harus Sudah Vaksin. Hasil Rapid Test Tidak Berlaku!
INFO LOKER : Bank Muamalat Membuka Lowongan Kerja untuk 4 wilayah. Ijazah SMA sederajat silakan mendaftar
Libur Hari Raya Imlek 2023, PT KAI Promo Tiket Murah. Kereta Eksekutif Hanya Rp 200 Ribu. Begini Ketentuannya