KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, 6 Parpol Dinyatakan Tidak Lolos. Ini Detilnya

photo author
Kristi Yuliana, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:35 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Facebook KPU)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Facebook KPU)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi, mengumumkan 18 partai politik (Parpol) dinyatakan lolos verifikasi administrasi pemilu 2024.

Salinan surat tersebut telah dipublikasikan di situs resmi KPU

Baca Juga: Kapolri: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri

Berdasarkan surat tersebut, partai-partai yang lolos adalah

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Perindo
  4. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  5. Partai Bulan Bintang ( PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh
  18. Partai Ummat

Baca Juga: Lesti ungkap alasan cabut laporan KDRT: Bagaimanapun Billar suami saya, bapak dari anak saya..

Sebelumnya ada 40 parpol yang mendaftar ke KPU, namun setelah dokumen awal, yang dinyatakan lolos, 24 dan kemudian setelah dlakukan verifikasi administrasi, ada 6 Parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi yakni

  1. Partai Swara Rakyat Indonesia
  2. Partai Republik
  3. Partai Republik Satu
  4. Partai Republik Indonesia
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  6. Partai Keadilan dan Persatuan.

Proses selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan Parpol di 100 persen Provinsi, 75 persen Kabupaten/Kota dan 50 persen Kecamatan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Astaga, baru 4 hari menjabat, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap, terkait peredaran narkoba

Setelah proses verifikasi administrasi, selanjutnya KPU akan memulai proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik yang tidak berada dalam Parlemen. Sementara sembilan partai yang berada di parlemen, secara otomatis akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Pengumuman peserta pemilu akan dilakukan 14 Desember 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X