TITIKTEMU.CO - Sesaat lagi Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT G20 yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi dan bahkan kepala negara. Pertemuan G20 akan dipusatkan di Bali.
Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022. Pengaturan itu dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.
Baca Juga: Bali Bersiap Menjadi Tuan Rumah KTT G20, Semua Wilayah Berbenah
Mengantisipasi kepadatan penerbangan, Kemenhub menghimbau masyarakat untuk mengatur penerbangan dari dan ke Bali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga: WASPADALAH! Ini 73 obat sirop milik lima perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.
SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.
Baca Juga: Ini Tanda Anak Miliki Kecerdasan Di atas Rata rata Sejak Bayi. Kembangkan dan Optimalkan!
Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.
Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan. “Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” tutur Adita.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, maka operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, tapi di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.
Artikel Terkait
Wow! Indonesia Dipercaya Jadi Presidensi G20, Ganjar: Ini Kebanggaan Bangsa
Jokowi Ajak Negara-negara G20 Perkuat Arsitektur Kesehatan Global
Presidensi G20 Indonesia, Momentum untuk Menjembatani Kesenjangan Digital Dunia
Bali Bersiap Menjadi Tuan Rumah KTT G20, Semua Wilayah Berbenah
Presidensi G20 Momentum Peningkatan Ekosistem Ketenagakerjaan Inklusif
Ruwatan Nusantara Awali Pertemuan Menteri Budaya G20
Bantuan unit mobil listrik dari Grab ke Kodam IX Udayana, akan digunakan untuk Pamwil saat perhelatan KTT G20