Baca Juga: 9 Keutamaan Sholat Dhuha Setiap Hari | Salah Satunya Pembuka Pintu Rezeki
BPOM juga menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator. Baik secara nasional maupun internasional.***
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. "Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. "Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. "Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L***
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L***
Artikel Terkait
2 Negara asing tarik mi instan produk Indonesia. BPOM minta klarifikasi otoritas keamanan pangan Hongkong
MENGKHAWATIRKAN: 206 kasus misterius gagal ginjal di Indonesia, 99 anak meninggal. Ini respon Ketua DPR
Kasus gagal ginjal akut meningkat. Waspadalah jika anak anda sakit dengan gejala seperti ini
BPOM temukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk sirup obat
Kemenkes rilis 102 obat di rumah 156 pasien gagal ginjal akut. Penelusuran BPOM, 133 sirup obat aman
Penelusuran data registrasi BPOM : 30 sirup obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai
BPOM & Polri tindak 2 perusahaan farmasi terkait cemaran obat sirup, DPR RI siap mengawal proses hukumnya