WASPADALAH! Ini 73 obat sirop milik lima perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 10 November 2022 | 08:20 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr Ir Penny K Lukito, MCP (pic/pmjnews.com)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Dr Ir Penny K Lukito, MCP (pic/pmjnews.com)

Baca Juga: 9 Keutamaan Sholat Dhuha Setiap Hari | Salah Satunya Pembuka Pintu Rezeki

BPOM juga menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator. Baik secara nasional maupun internasional.***

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. "Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. "Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. "Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11145991/bpom-umumkan-lagi-2-perusahaan-farmasi-yang-langgar-ketentuan-pembuatan-obat.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X