Baca Juga: Undian Babak Play Off Liga Europa, Pertemuan Mantan Raja Eropa Barcelona Vs Manchester United
Padahal secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
“Dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres,” papar pengganti Neta S Pane itu.
Sementara di huruf b dinyatakan banwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, Aiptu (purn) Ismail Bolong dan tindakan lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri spt tersebut diatas sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yg efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri.
Baca Juga: Trik jitu Kiky Saputi bungkam kecaman fans Lesty Kejora: minta nomor rekening dan transfer duit
“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memotong kepala ikan busuk dan juga ucapan bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan. Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.” ***
Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Artikel Terkait
IPW Apresiasi Kapolri yang Bentuk Tim Khusus Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Mengadu ke Mahfud MD, IPW: Itu Sinyal Ketidakpercayaan kepada Timsus Polri!
IPW: Perbuatan Menyuruh Ambil CCTV Dapat Dipidana, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara!
IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Sidang banding Sambo digelar siang ini. Astaga, Said Didu menduga Sambo akan bebas
Final dan mengikat: Ferdy Sambo tetap dipecat. Ini hasil komisi sidang banding kode etik
Tragedi Sepak Bola di Malang, IPW: Cabut Ijin Kompetisi Seluruh Liga, Copot Kapolres Malang!
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa sangat memprihatinkan, IPW: para jenderal perlu tes urin berkala juga!
Kapuspenkum Kejagung: Eksepsi kuasa hukum Sambo harus ditolak dan sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara