Heboh video Ismail Bolong: Kapolri diminta selidiki dugaan setoran uang tambang ilegal 6 milyar ke Kabareskrim

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 8 November 2022 | 06:59 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (pic. fb sugeng teguh santoso)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (pic. fb sugeng teguh santoso)

Baca Juga: Undian Babak Play Off Liga Europa, Pertemuan Mantan Raja Eropa Barcelona Vs Manchester United

Padahal secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

“Dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres,” papar pengganti Neta S Pane itu.

Sementara di huruf b dinyatakan banwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

Baca Juga: Hasil Undian Babak 16 Besar LIGA CHAMPIONS, Liverpool Vs Madrid, Ulangan Final Musim Lalu. PSG Vs Bayern

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, Aiptu (purn) Ismail Bolong dan tindakan  lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri spt tersebut diatas  sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yg efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri.

Baca Juga: Trik jitu Kiky Saputi bungkam kecaman fans Lesty Kejora: minta nomor rekening dan transfer duit

“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memotong kepala ikan busuk dan juga ucapan bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan. Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.” ***

Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X