TITIKTEMU.CO MALANG – Kepolisian memastikan bakal menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu 8 Oktober 2022.
Baca Juga: PIALA DUNIA 2022: Delapan Stadion Megah Siap Layani Penonton dari Seluruh Dunia
Menurut Dedi terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ucap Dedi.
Baca Juga: TRENDING: Tsamara Amany Puji Jawaban Farel ketika Ditanya Agamanya Apa oleh Gus Miftah
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.
Ditambahkankepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan Malang, SETARA Institute: Ini Potret Buruk Kapasitas Aparatur Keamanan!
Klub-Klub Besar Liga Inggris Turut Prihatin akan Terjadinya Kerusuhan Kanjuruhan Malang
AKBP Putu Kholis Aryana ditunjuk sebagai Kapolres Malang yang baru
Kompolnas: Tidak ada perintah Kapolres Malang untuk gunakan gas air mata
Fans BTS, ARMY INDONESIA Galang Dana Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan. Jumlah Segini...
Kapolri umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya Dirut PT LIB dan Ketua Panpel
Yohanes Prasetyo Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan Turun dan Memohon Ke Polisi: Tolong Jangan Tembak Gas Air Mata
Serba Serbi Pasca Tragedi Kanjuruhan: Sorotan Media Internasional Hingga Keputusan FIFA