Gerah Dituduh Bagi-bagi Uang, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti: Berhentikan Fadel Muhammad!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 30 September 2022 | 18:03 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (pic. kominfo jatim)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (pic. kominfo jatim)

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Vietnam. Paduan Modernitas dan Sejarah. No. 1 Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia

Mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel, LaNyalla mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti olehnya, sebagai pimpinan DPD,  sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

"Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," katanya.

 Oleh karena itu, dengan beberapa pernyataan Fadel tersebut, LaNyalla merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di hadapan para anggota DPD RI.

Baca Juga: Ini Nasihat Ustadz Maulana di Pernikahan Lesti-Rizki Billar, Tidak Boleh Memukul, Masih Ingatkah?

"Saudara Fadel menuduh tanpa bukti otentik yang valid dan tidak meminta klarifikasi dahulu dari saya. Pernyataan beliau juga tidak rasional, bagaimana mungkin saya memobilisasi sampai memberikan uang dalam menggalang mosi tidak percaya," tuturnya.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa dirinya bertemu dengan Fadel pada 11 Agustus 2022 namun tidak pernah mengarahkan Fadel yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD untuk walk out pada Sidang Bersama tanggal 16 Agustus 2022.

"Saya juga tidak pernah mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi dan kasar kepada beliau.” ***

Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X