● Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Pengacara Brigadir J minta Polri Tetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Tersangka
● Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
● KPU memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
● Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Baca Juga: Manchester City Perkuat Pertahanan, Kontrak Sergio Gomez 4 Tahun di Etihad
● Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.
2. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024:
● Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU RI (https://www.kpu.go.id/);
● Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa;
Baca Juga: Pakaian Adat Buton yang Dikenakan Ibu Negara Iriana Lebih Cetar, Tak Kalah dengan Jokowi
● Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet;
● Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU;
● Desain Maskot dikirim dalam bentuk soft file dalam format JPEG beresolusi 300 dpi dengan ukuran maksimal 4 MB;
● Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maks. 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot;
● Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.
Artikel Terkait
MenkoPolhukam: Tidak Ada Pembahasan Penundaan Pemilu. Presiden Jokowi Setuju Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
Wacana Penundaan Pemilu, Ma’ruf Amin: Kami Berpikir Sampai 2024, Tidak Ada Pikiran-Pikiran Lain!
Jokowi: Pemilu Dilaksanakan 14 Pebruari 2024, Pilkada November 2024, Sudah Jelas Semua!
KPU Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Ketua, Divisi dan Korwil. Hasyim Asy'ari Pimpin KPU
KPU RI Menjadi Pemantau Internasional Pemilu Filipina
Anggota DPRD Demak Badarodin Siap Fight di Pemilu 2024. Ikut Jadi Negosiator Penutupan TPA Candisari
Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu mulai 1 Agustus 2022. PDIP Daftar Hari Pertama
KPU Tutup Pendaftaran, 24 Parpol Terverifikasi Administrasi. Pengumuman Peserta Pemilu 14 Desember 2022