Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu mulai 1 Agustus 2022. PDIP Daftar Hari Pertama

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 31 Juli 2022 | 23:27 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu (kpu.go.id)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu (kpu.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai Senin 1 Agustus 2022.

Tahapan pendaftaran sendiri akan berlangsung dua pekan, yakni  1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

“Pada hari ini tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU RI, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Siap-siap, 10 Ribu Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Profesi Guru Kemenag. Seleksi Mulai Agustus 2022

Pengumuman terkait pendaftaran ini telah dilakukan KPU tepat 29 Juli 2022 pukul 00.00 WIB melalui situs web KPU RI dan media sosial yang dimiliki KPU serta banner di depan Helpdesk Gedung KPU RI.

KPU meminta partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan H-1 waktu pendaftaran untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Lapor Gub..! Mohon. Bantuannya Pak Ganjar, Istri Saya Selingkuh dan Berzina...

“Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” tambah Hasyim.

Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan detil jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Miris, TKI yang Disekap di Kamboja Diperintah Tawarkan Investasi Bodong. Bekerja 13 Jam Sehari Tanpa Digaji

Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024

  • Pendaftaran 1-14 Agustus 2022: Mulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022, dan dan di hari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59.
  • Verifikasi administrasi satu hari setelah pendaftaran
  • Verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022.
  • Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, 14 Oktober 2022
  • Verifikasi faktual 15 Oktober-4 November 2022,
  • Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022
  • Masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai 9 - 23 November 2022.
  • Verifikasi perbaikan dilakukan pada 24 November - 7 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022 yang dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.

Baca Juga: Konser 30 Tahun Dewa 19 'Legends Never Die' 6 Agustus 2022. Tiket Termurah Rp 400 Ribu. Di sini Tempat Belinya

Idham menyampaikan jumlah partai politik melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.

Rencana jadwal pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X