Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu mulai 1 Agustus 2022. PDIP Daftar Hari Pertama

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 31 Juli 2022 | 23:27 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu (kpu.go.id)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu (kpu.go.id)

Tanggal 1 Agustus 2022

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pukul 08.00 WIB
  • Partai Keadilan dan Persatuan, pukul 08.00 WIB
  • Partai Reformasi, pukul 08.00 WIB
  • Partai Keadilan Sejahtera, pukul 08.30 WIB
  • Partai NasDem, pukul 10.00 WIB
  • Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pukul 10.00 WIB
  • Partai Perindo, pukul 10.00 WIB
  • Partai Gelora, pukul 11.00 WIB

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Tayang 4 Agustus 2022. Tiket Sudah Dijual Mulai Sekarang, Gini Cara Belinya

Tanggal 3 Agustus 2022

  • Partai Garuda, pukul 14.00 WIB

Tanggal 5 Agustus 2022

  • Partai Demokrat, pukul 15.00 WIB

Tanggal 6 Agustus 2022

  • Partai Golkar, pukul 10.00 WIB

Baca Juga: Dipaksa Kenakan Jilbab, Siswi SMA Ini 1 Jam Menangis di Toilet Sekolah

Tanggal 8 Agustus 2022

  • Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi
  • Partai Gerindra, dalam konfirmasi

Tanggal 12 Agustus 2022

· Partai Buruh, pukul 13.00 WIB

Jadwal ini sebagaimana disampaikan ke Helpdesk KPU per tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kamu Sudah Nonton? Dua Pekan Sejak Tayang Perdana, Film Horor Ivanna Tembus 2 Juta Lebih Penonton

Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan kesiapan tim kesekretariatan jenderal KPU menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. 

Setiap tim akan memverifikasi tiga jenis parpol, lanjut Bernad, yakni parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi Parliamentary Threshold, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold, dan parpol baru.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X