TITIKTEMU.CO JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, menyatakan pihaknya akan transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antar anggota kepolisian yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut Kapolri, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan, maupun hal-hal lain, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri saat menggelar konferensi pers di loby Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022), seperti dilansir laman resmi Polri.
Baca Juga: Pelecehan Seks pada Mahasiswi Terbongkar, Oknum Dosen UNM Dinonaktifkan
Kapolri juga telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin oleh Wakapolri bersama Irwasum, Kabaresrim, Kabaintelkam, As SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal. Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kapolri menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi dalam kejadian ini.
Pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.
Kapolri memastikan kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau "scientific crime investigation". Kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Menteri Bintang Minta Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi Segera Dituntaskan!
“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan scientific crime investigation,” jelas Kapolri.
Meski telah membentuk timsus dalam melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, Jenderal Polisi Bintang Empat itu juga menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya.
Dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Suporter Bola Terhadap Jurnalis Liputan6.com di Yogyakarta Tuai Kecaman
“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Buntut Keributan di Glow Karaoke, IPMAPA DIY Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Dibrilian Jornes
Kasus Editan Foto Stupa di Candi Borobudur, Ternyata yang Disita Polisi Bukan Akun Roy Suryo
Tersangka Kasus Pencabulan Santri di Jombang Terancam Tiga Dakwaan Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya
Polisi Lakukan Penggeledahan Pondok Pesantren di Depok, Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Santri
Karo Penmas Mabes Polri Ungkap Motif Dugaan Penembakan Bharada E ke Brigadir J