Haji 2022 : Hari ke-12, Lebih 32 Ribu Jamaah dan Haji Khusus Sudah Berada di Tanah Suci

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 17 Juni 2022 | 23:01 WIB
Kedatangan Jamaah Haji Khusus ini disambut pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi (Media Center Haji)
Kedatangan Jamaah Haji Khusus ini disambut pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi (Media Center Haji)

Kedatangan Jamaah Haji Khusus ini disambut pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi
Kedatangan Jamaah Haji Khusus ini disambut pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi (Media Center Haji)

Kedatangan jamaah khusus ini disambut beberapa pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Hadir, Kabid Pengawasan Haji Khusus Mujib Roni, Kepala Daker Bandara Haryanto dan Kepala Daker Madinah Amin Handoyo.

"Selamat datang di Tanah Suci, jaga kesehatan, semoga bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mabrur," ujar Kabid Pengawasan Haji Khusus Mujib Roni.

Mujib mengungkapkan, pada musim haji tahun ini total ada 7.219 jamaah haji khusus yang berangkat. Mereka diberangkatkan 233 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang seluruhnya terdaftar di Kementerian Agama.

Baca Juga: PSIS Secara Dramatis Tahan Imbang Dewa United. Suporter Minta Kiper Diganti dan Muncul #sergioout

"Dari total kuota haji sebanyak 7.226 orang, sampai hari ini ada tujuh kuota yang belum terisi,"' ujarnya.

Dia menjelaskan, penerbangan haji khusus dimulai hari ini dan berakhir pada hari terakhir jelang penutupan penerbangan ke Jeddah, 3 Juli mendatang. Jumlah jemaah yang diberangkatkan tiap PIHK variatif, yakni antara 1 hingga 299 orang.

Mujib meminta setiap PIHK patuh terhadap aturan yang ditetapkan PPIH. Antara lain wajib melaporkan jumlah jemaah, petugas, keberangkatan, kepulangan, dan sebagainya. Karena kategori haji khusus, maka seluruh pelayanan jemaah menjadi tanggung jawab PIHK.

"Jika nanti ditemukan ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan atau standar, maka PIHK yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi," terang Mujib.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X