Simak Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Ini, Agar Koper Tidak Dibongkar Petugas di Bandara

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 9 Juni 2022 | 08:27 WIB
Calon jamaah haji diminta membongkar tas yang terdeteksi membawa barang yang dilarang dalam penerbangan internasional (Dok. Asrama Haji Sukolilo Surabaya)
Calon jamaah haji diminta membongkar tas yang terdeteksi membawa barang yang dilarang dalam penerbangan internasional (Dok. Asrama Haji Sukolilo Surabaya)

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

  • Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak;
  • Senjata api dan senjata tajam;
  • Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Baca Juga: CERBUNG: Inspirasi Melankolis..! SEBATAS AURORA Oleh: Triana Rahayu, Episode : II

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa pralon, dan beragam cara lainnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X