c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak;
- Senjata api dan senjata tajam;
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Baca Juga: CERBUNG: Inspirasi Melankolis..! SEBATAS AURORA Oleh: Triana Rahayu, Episode : II
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa pralon, dan beragam cara lainnya.***
Artikel Terkait
Musim Haji Tahun Ini Beresiko Tinggi, Berikut Fasilitas Kesehatan Yang Diterima Jemaah Haji Indonesia
Jamaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Lakukan Ibadah Arbain di Masjid Nabawi, Madinah
Keutamaan Shalat Arbain di Masjid Nabawi pada Ibadah Haji, Jamaah Harus Tahu
Tetap Prokes! Jika Hasil PCR Positif, Keberangkatan Jamaah Haji akan Ditunda Hingga Tes Covid 19 Negatif
Kemenag Pastikan Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi Akan Dibadalhajikan
Masuk Raudhah Harus Gunakan Aplikasi E-Haj, Jemaah Haji Harus Tahu
Layanan Fast Track Baru Dimulai 9 Juni, Sebanyak 29.131 Jamaah Haji Indonesia Tak Perlu Antre