Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu.” ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Hari Pahlawan: PT. KAI bagikan Tiket Gratis untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Veteran
Diujicobakan, Kereta Api Jakarta-Surabaya Berbahan Bakar Gas: Sinergi PT KAI-Subholding Gas Pertamina
PT KAI Daop 6 Bantu Bibit Pohon untuk Penghijauan Sabuk Gunung Temanggung
Penantian 40 Tahun, Warga Garut Kini Kembali Bisa Naik Kereta ke Bandung & Jakarta
MUDIK: Menko PMK Muhadjir Effendy Usul Tahun Ini Mudik Naik Kereta Digratiskan!