Naik Kereta Api dan Berada di Stasiun, Anda Tetap Wajib Pakai Masker!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 20 Mei 2022 | 20:46 WIB
Pelanggan jasa transportasi kereta diminta PT. KAI tetap diminta mengenakan masker saat berada di dalam stasiun dan selama perjalanan kereta api. (pic. pt kai)
Pelanggan jasa transportasi kereta diminta PT. KAI tetap diminta mengenakan masker saat berada di dalam stasiun dan selama perjalanan kereta api. (pic. pt kai)

Baca Juga: Lahan Parkir Pantai di Jepara Disulap Jadi Pondok Wisata Desa Tegalsambi. Pengunjung Bisa Nikmati Kuliner Khas

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

 “Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu.” ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: PT KAI (Persero)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X