TITIKTEMU.CO JAKARTA – Warga masyarakat pengguna jasa transportasi kereta api tetap wajib mengenakan masker selama berada di stasiun dan selama berada dalam perjalanan kereta api.
Pernyataan itu disampaikan oleh jajaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyikapi adanya pelonggaran penggunaan masker yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Dokter Syahril Jubir Baru Kemenkes, Dokter Siti Nadia Tarmizi Pindah Kemana?
Baca Juga: Asrama Haji Donohudan Siap Layani 15.305 Jemaah
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca Juga: Prof Ova Emilia Terpilih sebagai Rektor UGM. Ini Profil Rektor Wanita Guru Besar FK KMK UGM itu
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga: Proyek Pembangunan PLTU dan Kawasan Industri Batang Hampir Rampung
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.
Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.
KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.
Artikel Terkait
Hari Pahlawan: PT. KAI bagikan Tiket Gratis untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Veteran
Diujicobakan, Kereta Api Jakarta-Surabaya Berbahan Bakar Gas: Sinergi PT KAI-Subholding Gas Pertamina
PT KAI Daop 6 Bantu Bibit Pohon untuk Penghijauan Sabuk Gunung Temanggung
Penantian 40 Tahun, Warga Garut Kini Kembali Bisa Naik Kereta ke Bandung & Jakarta
MUDIK: Menko PMK Muhadjir Effendy Usul Tahun Ini Mudik Naik Kereta Digratiskan!